Pada
daerah Kabupaten Bima Nomor 9 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bima Tahun 2011-2031 sudah di tentukan fungsi dan arahan Kota Bima
sendiri. Hal ini bisa di lihat pada BAB II , Bagian Kesatu pasal 2 bertuliskan Tujuan
penataan ruang wilayah Kabupaten Bima adalah untuk mewujudkan Kabupaten Bima
sebagai kawasan pengembangan agrobisnis berbasis pertanian, peternakan,
agroindustri berbasis perikanan, dan wisata bahari.
Dalam
hal ini harus ada tahap - tahap agar pengembangan arahan fungsi kota Bima
terlaksana. Kebijakan yang di lakukan agar arahan kerja ini berjalan ada pada
BAB II, Bagian Kedua pasal 4 berbunyi :
Pasal 4
Kebijakan penataan ruang terdiri atas :
a. pengembangan wilayah-wilayah yang berbasis pertanian,
perikanan, dan wisata
bahari;
b. peningkatan pertumbuhan dan pengembangan wilayah dengan
konsep
agrobisnis dan agroindustri;
c. pengembangan kawasan pariwisata yang berbasis potensi
alam dan budaya;
d. pengendalian pemanfaatan lahan pertanian;
e. penataan pusat-pusat pertumbuhan wilayah dan ekonomi
perkotaan dan
menunjang sistem pemasaran produksi pertanian, perikanan dan
pariwisata;
f. pengembangan sistem prasarana wilayah yang mendukung
pemasaran hasil
pertanian, perikanan dan pariwisata;
g. pengelolaan pemanfaatan lahan dengan memperhatikan
peruntukan lahan, daya
tampung lahan dan aspek konservasi;
h. pengembangan kawasan budidaya dengan memperhatikan aspek
keberlanjutan
dan lingkungan hidup yang didahului dengan kajian lingkungan
hidup strategis;
dan
i. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan kemanan.
Pengembangan ini di lakukan oleh pemerintah setempat karena
mengingat kondisi eksisting yang masih di dominasi oleh lahan pertanian serta
pekerjaan masyarakat lokal yaitu dalam segi pertanian . Jika ingin melihat regulasi secara jelas bisa di lihat pada list web (Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima 2011-2031).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar