Senin, 23 Mei 2016

Arahan dan Fungsi Kota Bima



                Pada daerah Kabupaten Bima Nomor 9 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima Tahun 2011-2031 sudah di tentukan fungsi dan arahan Kota Bima sendiri. Hal ini bisa di lihat pada BAB II , Bagian Kesatu pasal 2 bertuliskan Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Bima adalah untuk mewujudkan Kabupaten Bima sebagai kawasan pengembangan agrobisnis berbasis pertanian, peternakan, agroindustri berbasis perikanan, dan wisata bahari.
                Dalam hal ini harus ada tahap - tahap agar pengembangan arahan fungsi kota Bima terlaksana. Kebijakan yang di lakukan agar arahan kerja ini berjalan ada pada BAB II, Bagian Kedua pasal 4 berbunyi :
Pasal 4
Kebijakan penataan ruang terdiri atas :
a. pengembangan wilayah-wilayah yang berbasis pertanian, perikanan, dan wisata
bahari;
b. peningkatan pertumbuhan dan pengembangan wilayah dengan konsep
agrobisnis dan agroindustri;
c. pengembangan kawasan pariwisata yang berbasis potensi alam dan budaya;
d. pengendalian pemanfaatan lahan pertanian;
e. penataan pusat-pusat pertumbuhan wilayah dan ekonomi perkotaan dan
menunjang sistem pemasaran produksi pertanian, perikanan dan pariwisata;
f. pengembangan sistem prasarana wilayah yang mendukung pemasaran hasil
pertanian, perikanan dan pariwisata;
g. pengelolaan pemanfaatan lahan dengan memperhatikan peruntukan lahan, daya
tampung lahan dan aspek konservasi;
h. pengembangan kawasan budidaya dengan memperhatikan aspek keberlanjutan
dan lingkungan hidup yang didahului dengan kajian lingkungan hidup strategis;
dan
i. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan kemanan.

Pengembangan ini di lakukan oleh pemerintah setempat karena mengingat kondisi eksisting yang masih di dominasi oleh lahan pertanian serta pekerjaan masyarakat lokal yaitu dalam segi pertanian . Jika ingin melihat regulasi secara jelas bisa di lihat pada list web (Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima 2011-2031).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar